SERVICE DELIVERYSTANDAR PELAYANAN SDN KUTOGIRANG Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, SDN Kutogirang menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat. Berikut informasi mengenai komponen Service Delivery SDN Kutogirang. 1. PersyaratanA. Pelayanan Penerimaan Murid Baru (PPDB) Pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: Bukti Penerimaan.Bukti Daftar Ulang.B. Pelayanan Legalisasi Ijazah Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi: Menunjukkan ijazah asli sebagai dokumen pembanding.Menyerahkan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.Membawa kartu identitas (KTP/SIM) apabila diperlukan.Surat kuasa bermaterai apabila pengurusan diwakilkan.2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan di SDN Kutogirang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: Pemohon mengajukan permohonan pelayanan.Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.Petugas memverifikasi dokumen sesuai ketentuan.Permohonan diproses sesuai Standar Pelayanan.Hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon.Pelayanan dinyatakan selesai. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara mudah, cepat, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. 3. Jangka Waktu PelayananPelayanan Penerimaan Murid Baru (PPDB) Pendaftaran dan unggah data dilaksanakan sesuai jadwal resmi pelaksanaan PPDB dengan estimasi waktu kurang lebih 1 (satu) bulan. Pelayanan Legalisasi IjazahMaksimal 15 menit sejak berkas dinyatakan lengkap apabila Kepala Sekolah berada di tempat.Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila Kepala Sekolah sedang melaksanakan tugas kedinasan atau terdapat kondisi tertentu.4. Biaya/Tarif Seluruh pelayanan di SDN Kutogirang tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Produk PelayananPelayanan Penerimaan Murid Baru (PPDB) Produk layanan yang diterima pemohon meliputi: Bukti Pendaftaran.Bukti Penerimaan.Bukti Daftar Ulang.Pelayanan Legalisasi Ijazah Produk layanan berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, lengkap dengan tanda tangan Kepala Sekolah dan stempel resmi sekolah sesuai ketentuan. 6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan SDN Kutogirang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan. Pengaduan dapat disampaikan melalui: Kotak Saran yang tersedia di lingkungan sekolah.WhatsApp: 0813-3008-7216Email: sdnegerikutogirang@gmail.comInstagram: @sdnkutogirang_SP4N-LAPOR! melalui https://www.lapor.go.id Setiap pengaduan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab. Komitmen Pelayanan SDN Kutogirang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Standar Pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta akan dievaluasi secara berkala untuk mendukung perbaikan berkelanjutan.