SERVICE DELIVERYSTANDAR PELAYANAN SDN KUTOGIRANG

SERVICE DELIVERY
STANDAR PELAYANAN SDN KUTOGIRANG

Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, SDN Kutogirang menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat. Berikut informasi mengenai komponen Service Delivery SDN Kutogirang.

1. Persyaratan
A. Pelayanan Penerimaan Murid Baru (PPDB)

Pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:

Bukti Penerimaan.
Bukti Daftar Ulang.
B. Pelayanan Legalisasi Ijazah

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

Menunjukkan ijazah asli sebagai dokumen pembanding.
Menyerahkan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
Membawa kartu identitas (KTP/SIM) apabila diperlukan.
Surat kuasa bermaterai apabila pengurusan diwakilkan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelayanan di SDN Kutogirang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

Pemohon mengajukan permohonan pelayanan.
Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
Petugas memverifikasi dokumen sesuai ketentuan.
Permohonan diproses sesuai Standar Pelayanan.
Hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon.
Pelayanan dinyatakan selesai.

Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara mudah, cepat, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

3. Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan Penerimaan Murid Baru (PPDB)

Pendaftaran dan unggah data dilaksanakan sesuai jadwal resmi pelaksanaan PPDB dengan estimasi waktu kurang lebih 1 (satu) bulan.

Pelayanan Legalisasi Ijazah
Maksimal 15 menit sejak berkas dinyatakan lengkap apabila Kepala Sekolah berada di tempat.
Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila Kepala Sekolah sedang melaksanakan tugas kedinasan atau terdapat kondisi tertentu.
4. Biaya/Tarif

Seluruh pelayanan di SDN Kutogirang tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Produk Pelayanan
Pelayanan Penerimaan Murid Baru (PPDB)

Produk layanan yang diterima pemohon meliputi:

Bukti Pendaftaran.
Bukti Penerimaan.
Bukti Daftar Ulang.
Pelayanan Legalisasi Ijazah

Produk layanan berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, lengkap dengan tanda tangan Kepala Sekolah dan stempel resmi sekolah sesuai ketentuan.

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

SDN Kutogirang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan. Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Kotak Saran yang tersedia di lingkungan sekolah.
WhatsApp: 0813-3008-7216
Email: sdnegerikutogirang@gmail.com
Instagram: @sdnkutogirang_
SP4N-LAPOR! melalui https://www.lapor.go.id

Setiap pengaduan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab.

Komitmen Pelayanan

SDN Kutogirang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Standar Pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta akan dievaluasi secara berkala untuk mendukung perbaikan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top